You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Taksi Online Dikandangkan Karena Tak Uji Kir
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Taksi Online yang Belum Uji Kir akan Dikandangkan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan seluruh taksi online yang beroperasi di Ibukota harus mengikuti pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir. Sesuai dengan kesepakatan, taksi online yang belum diuji Kir akan dikandangkan saat beroperasi di jalan.

Kan sudah sesuai kesepakatan harus ada KIR saja. Kalau nggak, salah

"Kan sudah sesuai kesepakatan harus ada Kir saja. Kalau nggak, salah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8).

Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor merupakan syarat bagi angkutan umum yang juga harus dipenuhui taksi online. Persyaratan lainnya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengemudi taksi online.

3.482 Taksi Berbasis Aplikasi Belum Uji Kir

"Jadi musti Kir saja. Sebagian tidak mau Kir katanya," tandasnya.

Perlu diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengandangkan 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan aplikasi online itu ditindak di sejumlah lokasi seperti, Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online baru 1.521 unit saja yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12698 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1413 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1409 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1355 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1058 personBudhi Firmansyah Surapati